Pengertian Faktur Pajak
Jenis-jenis Faktur Pajak
Manfaat E-Faktur
- a. Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik
- b. E-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen.
- c. Aplikasi e-faktur dapat membuat SPT Masa PPN sehingga tidak perlu lagi membuatnya.
- d. PKP yang menggunakan e-faktur dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui situs pajak dan tidak perlu datang ke KPP.
- a. Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah karena e-faktur dilengkapi dengan QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaski penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya.
- b. Informasi dalam QR code dapat dengan mudah dilihat melalui smatphone/gadget lain.
- c. Jika informasi yang terdapat dalam QR coe bebeda dengan cetakan efaktur, maka faktur pajak tersebut dinilai tidak valid.
- 3. Bagi Pemerintah
- a. Kemudahan pengawasan dengan adanya validasi pajak keluaran, pajak masukan dan data lengkap dari setiap faktur pajak.
- b. Mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak.
- c. Sistem berbasis elektronik akan meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggungjawab.
- d. Bagi lingkungan Penerapan green-tax juga menjadi salah satu manfaat e-faktur. Alhasil seiring resminya penggunaan e-faktur penggunaan kertas faktur pajak tidak lagi diperlukan. Dengan adanya sisteme-tax, diharapkan penggunaan dokumen secara digital mampu membuat Inonesia berkontribusi secara maksimal dalam program green tax yang dijalankan diseluruh dunia.
Tata Cara Pelaporan e-Faktur
Tata cara Pelaporan e-Faktur Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yaitu sebagai berikut :
1. e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Cara setting faktur terakhir
1. Pilih menu back office kemudian pilih lainnya, lalu setting faktur terakhir.
Demikian penjelasan cara setting faktur terakhir pada aplikasi bengkel. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi bengkel. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi bengkel, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/fitur-utama-pada-software-kasir.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/software-kasir-online.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/kelebihan-kelebihan-software-kasir-sid.html

.png)
.png)
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar