Kamis, 14 Juli 2022

SETTING FAKTUR TERAKHIR PADA APLIKASI BENGKEL



Pengertian Faktur Pajak  

Menurut Waluyo (2011:84) faktur pajak merupakan faktur yang dipergunakan sebagai bukti pungutan pajak dan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.


Jenis-jenis Faktur Pajak 

Ada beberapa jenif faktur pajak, diantaranya: 
1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah. 
2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP letika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya. 
3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan dengan keadaan yang sebenarnya. 
4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender. 
5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran. 
6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.
7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Manfaat E-Faktur 

1. Bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual 
  • a. Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik 
  • b. E-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen. 
  • c. Aplikasi e-faktur dapat membuat SPT Masa PPN sehingga tidak perlu lagi membuatnya.
  • d. PKP yang menggunakan e-faktur dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui situs pajak dan tidak perlu datang ke KPP. 
2. Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli 
  • a. Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah karena e-faktur dilengkapi dengan QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaski penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya. 
  • b. Informasi dalam QR code dapat dengan mudah dilihat melalui smatphone/gadget lain. 
  • c. Jika informasi yang terdapat dalam QR coe bebeda dengan cetakan efaktur, maka faktur pajak tersebut dinilai tidak valid. 
  • 3. Bagi Pemerintah 
  • a. Kemudahan pengawasan dengan adanya validasi pajak keluaran, pajak masukan dan data lengkap dari setiap faktur pajak. 
  • b. Mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak. 
  • c. Sistem berbasis elektronik akan meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggungjawab. 
  • d. Bagi lingkungan Penerapan green-tax juga menjadi salah satu manfaat e-faktur. Alhasil seiring resminya penggunaan e-faktur penggunaan kertas faktur pajak tidak lagi diperlukan. Dengan adanya sisteme-tax, diharapkan penggunaan dokumen secara digital mampu membuat Inonesia berkontribusi secara maksimal dalam program green tax yang dijalankan diseluruh dunia. 

Tata Cara Pelaporan e-Faktur 

Tata cara Pelaporan e-Faktur Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yaitu sebagai berikut : 

1. e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. 

2. Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. 

3. Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

4. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak. 


Cara setting faktur terakhir

1. Pilih menu back office kemudian pilih lainnya, lalu setting faktur terakhir. 



2. Kemudian isilah kolom-kolom dibawah ini yang meliputi kode barang terakhir, kode pelanggan terakhir, serta kode supplier terakhir. Cara pengisiannya yaitu ketik manual. 



3. Setelah data terisi semuanya dan telah dipastikan sesuai, maka klik OK.



4. Terakhir muncul kotak dialog yang berisi informasi bahwa data telah disimpan.



Demikian penjelasan cara setting faktur terakhir pada aplikasi bengkel. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi bengkel. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi bengkel, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.

Related post:

https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/fitur-utama-pada-software-kasir.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/software-kasir-online.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/kelebihan-kelebihan-software-kasir-sid.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar