Menurut Humphrey et al (1996) sistem pembayaran adalah suatu
rancangan yang membuat pasar finansial berjalan dan menjadikan riil.
Ketika barang digantikan dengan uang tunai cek, giro, kartu kredit dan
debet, perdagangan semakin meluas dan biaya transaksi berkurang, serta
secara tidak langsung meningkatkan spesialisasi barang.
Dalam Undang-undang No.23 tahun 1999 BI pasal1 poin ke 6
dijelaskan bahwa: Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang
mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan
untuk melaksanakan pemidahan dana guna memenuhi suatu kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem pembayaran harus
dapat menjamin terlaksananya perpindahan uang masyarakat secara
efisien dan aman sehingga dapat menjamin kenyamanan dalam
melakukan setiap transaksi yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi.
Sistem pembayaran terdiri
dari unsur-unsur sebagai berikut:
1. Politik/kebijaksanaan yang dianut, bersifat normatif, menerangkan
mengenai tujuan dan manfaat yang diharapkan dapat
dicapai/diperoleh dari sistem pembayaran.
2. Lembaga/organisasi yang terkait dalam sistem pembayaran.
3. Sistem hukum yang berlaku.
4. Alat-alat pembayaran yang lazim dan dinyatakan untuk
dipergunakan
Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai yaitu sistem yang alat pembayarannya
menggunakan sejumlah uang kartal berupa uang kertas maupun logam
yang dilakukan oleh dua orang dalam proses pertukaran, baik dalam
bentuk benda maupun jasa.
Menurut (Mangani,2009) terdapat tiga aspek pokok
dari kebijakan tunai ini, yaitu:
1) Pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap uang kartal dimana
kebijakan tersebut mengarah pada kecukupan uang yang beredar
di masyarakat sehingga tidak mengalami kekurangan uang dan
dapat tersebar di masyarakat luas baik dalam bentuk pecahan
maupun nominal.
2) Menjaga kualitas uang layak edar. Tentunya pergantian bahan dan
bentuk uang yang makin tahun diubah adalah salah satu bentuk
Bank Indonesia menjaga kualitas uang tersebut. Kualitas kertas
yang digunakan juga harus memenuhi syarat, salah satunya tahan
lama dan tidak mudah rusak. Apabila uang tersebut sudah rusak,
maka Bank Indonesia wajib mengganti uang tersebut dalam
bentuk baru sehingga uang tersebut tetap layak digunakan
masyarakat luas.
3) Melakukan tindakan preventif serta represif dalam mengurangi
peredaran uang palsu melalui sosialisasi mengenal ciri-ciri uang
palsu. Upaya kedua yang dilakukan Bank Indonesia adalah
meningkatkan sosialisasi 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang)
melalui iklan dari media cetak, media elektronik dan lain
sebagainya. Upaya ketiga yaitu menyediakan sarana informasi
tentang ciri-ciri uang asli dan palsu di kantor pusat Bank
Indonesia ataupun media online misal website Bank Indonesia.
Alat pembayaran
1. Pengertian alat pembayaran
Pengertian alat pembayaran sendiri adalah alat atau barang yang
digunakan untuk memindahkan dana dari suatu kegiatan ekonomi. Di
zaman modern ini, kita mengenal uang sebagai alat pembayaran yang
umum digunakan. Hidup kita tak akan lepas dari transaksi jual beli
ataupun tukar menukar barang. Hampir tiap hari atau setidaknya setiap
minggu kita melakukan transaksi jual beli, terutama membeli barangbarang kebutuhan sehari-hari. Transaksi ini bisa terjadi diwarung,
toko, supermarket hingga toko online. Alat pembayaran merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari transaksi sehari-hari. Tiap negara
memiliki mata uang sendiri yang berbeda satu sama lain dan
digunakan oleh masyarakatnya dalam kehidupan sehari-hari guna
melakukan transaksi.
Pengertian alat pembayaran serta transaksi juga pasti sudah bukan
istilah asing bagi kita yang memang menyukai kegiatan berbelanja,
baik secara online maupun offline. Tak sekedar membelanjakan uang
untuk barang-barang kebutuhan namun juga untuk barang-barang
yang sifatnya sebagai pemenuhan hobi, seperti buku, makanan, action figure, dan lain-lain. Hal ini semakin didukung dengan banyaknya
toko-toko baik online maupun offline yang semakin menjamur.
Terutama toko online karena memanfaatkan kecanggihan teknologi
masa kini yaitu internet dan juga perangkat smartphone. Toko online
dapat dengan mudah kita temukan dimana saja, mulai dari website,
blog hingga akun media sosial yang khusus digunakan untuk menjual
barang.
2. Alat Pembayaran Non Tunai (E-Payment)
E-Payment didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk
elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik
tertentu dan E-Payment juga sering disebut dengan Uang Elektronik
(Electronic Money). Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih
dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum
menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan,
nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan
berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali
(top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik
dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai
alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu
kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat
dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran
transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun
angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, pajak, parkir dan layanan samsat Perkembangan E-Payment
diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran
non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum
mempunyai akses kepada system perbankan.
E-Payment juga dapat
didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh
pemegang kepada penerbit;
2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti
server atau chip;
3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan
merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh
penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Cara input data pembayaran kasir
1. Klik menu penjualan kemudian klik order langsung yang berada dipojok kiri bawah layar anda.
2. Input nama barang yang dipesan oleh pelanggan dengan cara ketik manual atau tekan tombol enter pada keyboard anda.
3. Setelah ditekan tombol enter maka akan keluar data nama barang, double klik pada nama barang yang telah diorder pelanggan.
4. Setelah semuanya terinput maka klik tombol SIMPAN atau F8 yang terletak dipojok kiri bawah layar anda.
5. Selanjutnya akan keluar kotak dialog seperti gamabr dibawah ini, klik OK.
6. Masukan nominal uang yang diberikan oleh pelanggan, lalu klik enter pada keyboard anda.
7. Terakhir klik oke untuk mencetak nota atau struk transaksi penjualan.
Demikian penjelasan cara input data pembayaran kasir pada aplikasi restaurant. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi kasir. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi restaurant, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/software-restoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar