Rabu, 06 Juli 2022

CARA INPUT DATA PEMBAYARAN KASIR PADA APLIKASI RESTAURANT



Menurut Humphrey et al (1996) sistem pembayaran adalah suatu rancangan yang membuat pasar finansial berjalan dan menjadikan riil. Ketika barang digantikan dengan uang tunai cek, giro, kartu kredit dan debet, perdagangan semakin meluas dan biaya transaksi berkurang, serta secara tidak langsung meningkatkan spesialisasi barang.

Dalam Undang-undang No.23 tahun 1999 BI pasal1 poin ke 6 dijelaskan bahwa: Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemidahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem pembayaran harus dapat menjamin terlaksananya perpindahan uang masyarakat secara efisien dan aman sehingga dapat menjamin kenyamanan dalam melakukan setiap transaksi yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi. 

Sistem pembayaran terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: 
1. Politik/kebijaksanaan yang dianut, bersifat normatif, menerangkan mengenai tujuan dan manfaat yang diharapkan dapat dicapai/diperoleh dari sistem pembayaran. 
2. Lembaga/organisasi yang terkait dalam sistem pembayaran. 
3. Sistem hukum yang berlaku. 
4. Alat-alat pembayaran yang lazim dan dinyatakan untuk dipergunakan


Sistem Pembayaran Tunai 

Sistem pembayaran tunai yaitu sistem yang alat pembayarannya menggunakan sejumlah uang kartal berupa uang kertas maupun logam yang dilakukan oleh dua orang dalam proses pertukaran, baik dalam bentuk benda maupun jasa.  

Menurut (Mangani,2009) terdapat tiga aspek pokok dari kebijakan tunai ini, yaitu: 
1) Pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap uang kartal dimana kebijakan tersebut mengarah pada kecukupan uang yang beredar di masyarakat sehingga tidak mengalami kekurangan uang dan dapat tersebar di masyarakat luas baik dalam bentuk pecahan maupun nominal. 
2) Menjaga kualitas uang layak edar. Tentunya pergantian bahan dan bentuk uang yang makin tahun diubah adalah salah satu bentuk Bank Indonesia menjaga kualitas uang tersebut. Kualitas kertas yang digunakan juga harus memenuhi syarat, salah satunya tahan lama dan tidak mudah rusak. Apabila uang tersebut sudah rusak, maka Bank Indonesia wajib mengganti uang tersebut dalam bentuk baru sehingga uang tersebut tetap layak digunakan masyarakat luas. 
3) Melakukan tindakan preventif serta represif dalam mengurangi peredaran uang palsu melalui sosialisasi mengenal ciri-ciri uang palsu. Upaya kedua yang dilakukan Bank Indonesia adalah meningkatkan sosialisasi 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) melalui iklan dari media cetak, media elektronik dan lain sebagainya. Upaya ketiga yaitu menyediakan sarana informasi tentang ciri-ciri uang asli dan palsu di kantor pusat Bank Indonesia ataupun media online misal website Bank Indonesia.


Alat pembayaran 

1. Pengertian alat pembayaran 
Pengertian alat pembayaran sendiri adalah alat atau barang yang digunakan untuk memindahkan dana dari suatu kegiatan ekonomi. Di zaman modern ini, kita mengenal uang sebagai alat pembayaran yang umum digunakan. Hidup kita tak akan lepas dari transaksi jual beli ataupun tukar menukar barang. Hampir tiap hari atau setidaknya setiap minggu kita melakukan transaksi jual beli, terutama membeli barangbarang kebutuhan sehari-hari. Transaksi ini bisa terjadi diwarung, toko, supermarket hingga toko online. Alat pembayaran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transaksi sehari-hari. Tiap negara memiliki mata uang sendiri yang berbeda satu sama lain dan digunakan oleh masyarakatnya dalam kehidupan sehari-hari guna melakukan transaksi. Pengertian alat pembayaran serta transaksi juga pasti sudah bukan istilah asing bagi kita yang memang menyukai kegiatan berbelanja, baik secara online maupun offline. Tak sekedar membelanjakan uang untuk barang-barang kebutuhan namun juga untuk barang-barang yang sifatnya sebagai pemenuhan hobi, seperti buku, makanan, action figure, dan lain-lain. Hal ini semakin didukung dengan banyaknya toko-toko baik online maupun offline yang semakin menjamur. Terutama toko online karena memanfaatkan kecanggihan teknologi masa kini yaitu internet dan juga perangkat smartphone. Toko online dapat dengan mudah kita temukan dimana saja, mulai dari website, blog hingga akun media sosial yang khusus digunakan untuk menjual barang. 

2. Alat Pembayaran Non Tunai (E-Payment) 
E-Payment didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan E-Payment juga sering disebut dengan Uang Elektronik (Electronic Money). Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, pajak, parkir dan layanan samsat Perkembangan E-Payment diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada system perbankan. 

E-Payment juga dapat didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 
1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; 
2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; 
3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; 
4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Cara input data pembayaran kasir

1. Klik menu penjualan kemudian klik order langsung yang berada dipojok kiri bawah layar anda.



2. Input nama barang yang dipesan oleh pelanggan dengan cara ketik manual atau tekan tombol enter pada keyboard anda. 



3. Setelah ditekan tombol enter maka akan keluar data nama barang, double klik pada nama barang yang telah diorder pelanggan. 


4. Setelah semuanya terinput maka klik tombol SIMPAN atau F8 yang terletak dipojok kiri bawah layar anda.


5. Selanjutnya akan keluar kotak dialog seperti gamabr dibawah ini, klik OK. 



6. Masukan nominal uang yang diberikan oleh pelanggan, lalu klik enter pada keyboard anda. 


7. Terakhir klik oke untuk mencetak nota atau struk transaksi penjualan.  



Demikian penjelasan cara input data pembayaran kasir pada aplikasi restaurant. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi kasir. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi restaurant, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/software-restoran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar