Penyelenggaraan jaminan sosial oleh Pemerintah bagi seluruh rakyatnya, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar merupakan alat jaminan sosial untuk menghimpun dana dalam rangka mengatasi risiko sosial ekonomi seperti sakit, kematian, dan hari tua. Keberadaan jaminan sosial yang baik memastikan rakyat dapat hidup damai, aman, dan sejahtera adil dan merata. Terselenggaranya jaminan sosial yang baik memungkinkan semua pekerja akan bekerja lebih konsentrasi dan semangat tanpa khawatir akan risiko ekonomi dan pada akhirnya rakyat semakin sejahtera. Kondisi yang demikian akan membuat ekonomi semakin maju dan rakyat sejahtera yang memungkinkan rakyat menabung lebih besar dan mengiur lebih banyak guna memperkuat sistem jaminan sosialnya. Jaminan sosial merupakan harapan bagi seluruh rakyat untuk menanggulangi risiko yang dialaminya, jaminan sosial juga merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), badan penyelenggara program jaminan sosial dilaksanakan oleh 4 (empat) badan penyelenggara, yaitu:
(1) Perusahaan Perseroan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
(2) Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
(3) Perusahaan Perseroan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
(4) Perusahaan Perseroan Asuransi Kesehatan (ASKES).
Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), badan penyelenggara program jaminan sosial yang semula diselenggarakan oleh 4 badan penyelenggara jaminan sosial, selanjutnya bertransformasi menjadi 2 badan penyelenggaradan berbentuk menjadi badan hukum publik, yaitu: (1) BPJS Kesehatan; dan (2) BPJS Ketenagakerjaan (UUD No.24 Tahun 2011).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. JKN yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2004 tentang SJSN (Kementrian Kesehatan RI, 2013).
Keuntungan JKN Setiap saat kita sangat berpotensi mengalami risiko antara lain: dapat terjadi sakit berat, menjadi tua dan pensiun, tidak ada pendapatan, sementara dukungan anak/keluarga lain tidak selalu ada dan tidak selalu cukup. Pada umumnya masyarakat Indonesia masih berpikir praktis dan jangka pendek sehingga belum ada budaya menabung untuk dapat menanggulangi apabila ada musibah sakit. Masyarakat kita umumnya belum “insurance minded” terutama dalam asuransi kesehatan. Hal ini mungkin premi asuransi yang ada (komersial) mahal atau memang belum paham manfaat asuransi. Keuntungan program JKN yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Kenaikan biaya kesehatan dapat ditekan
- Biaya dan mutu pelayanan kesehatan dapat dikendalikan
- Kepesertaannya bersifat wajib bagi seluruh penduduk
- Pembayaran dengan sistem prospektif
- Adanya kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan berkelanjutan
- Manfaat pelayanan kesehatan komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif)
- Porbabilitas nasional: peserta tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah tempat tinggal atau tempat bekerja dalam wilayah NKRI.
Cara Input Data Jamkes
1. Pilih menu master kemudian pilih data lainnya, klik jamkes.
2. Selanjutnya klik tombol tambah yang berada dipojok kiri bawah layar anda.
3. Akan muncul data yang harus diisi yaitu kode pasien atau pelanggan, nama serta alamat. Dengan cara ketik manual.
5. Inilah tampilan data jamkes yang telah tersimpan.
Demikian penjelasan input data jamkes pada aplikasi apotek. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi apotek. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi apotek, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar