Produsen adalah orang yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan suatu barang produksi yang akan dijual kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari barang yang diproduksinya. Sedangkan perilaku produsen adalah tindakan seseorang atau organisasi dalam pengaturan produksi mulai dari pemilihan bahan baku yang dipakai, pengolahan hingga menghasilkan produk yang bermutu tinggi dan bisa diterima di masyarakat.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
a. Hak Pelaku Usaha
Pelaku usaha juga perlu diatur hak-haknya agar terciptanya kenyamanan dalam berusaha dan untuk menciptakan pula hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen. Menurut Pasal 6 UUPK 1999 hak-hak pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
- Hal untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Selain itu hak pelaku usaha dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. kewajiban pelaku usaha
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ jasa yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Larangan dalam Memproduksi Barang
Pasal 8 ayat (1) berisi mengenai larangan dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ jasa yang :
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
- Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Cara Input Data Produsen
1. Pilih master kemudian klik data karyawan selanjutnya klik tambah yang berada di pojok kiri bawah layar anda.
2. Selanjutnya isilah data produsen yang meliputi nama pabrik, alamat dan nomor telepon dengan cara ketik secara manual.
4. Apabila data telah tersimpan maka ada konfimasi yang berisi informasi bahwa data telah tersimpan, klik OK.
5. Inilah tamplan data produsen yang telah terinput, ada pada baris pertama.
Demikian penjelasan input data produsen pada aplikasi apotek. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi apotek. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi apotek, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar