Tujuan Penyelenggaraan Jamkes
1. Tujuan Umum : Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat, khususnya Masyarakat tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
2. Tujuan Khusus:
- Meningkatnya cakupan masyarakat yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit.
- Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
- Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Prinsip Jamkes
Jamkes diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
1. Prinsip asuransi sosial meliputi :
- Kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta beresiko tinggi dan rendah;
- Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah;
- Dikelola dengan prinsip nirlaba, artinya pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.
2. Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.
Manfaat JKN
Dalam Buku Pegangan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional, manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan perseorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio dan Campak.
- Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah.
- Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit tertentu.
Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif, masih ada manfaat yang tidak dijamin meliputi :
a. Tidak sesuai prosedur;
b. Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS;
c. Pelayanan bertujuan kosmetik;
d. General checkup, pengobatan alternative;
e. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi;
f. Pelayanan kesehatan pada saat bencana;
g. Pasien bunuh Diri/Penyakit yang Timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/Bunuh Diri/Narkoba.
Pelayanan JKN Pelayanan kesehatan yang dimaksud disini sesuai dengan Buku Pegangan Sosialisasi JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2013 sebagai berikut:
- Jenis pelayanan Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang akan diperoleh oleh peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi dan ambulans (Manfaat non medis).
- Prosedur Pelayanan : Peserta yang memberikan pelayanan kesehatan pertamatama harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Bila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
- Kompensasi Pelayanan: Bila di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat berupa; Penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan: Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah. Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui proses kredensialing dan rekredensialing.
Cara Input Data Tagihan Jamkes
1. Pilih menu transaksi, klik pembayaran tagihan.
2. Selanjutnya klik TAMBAH pada pojok kiri bawah layar anda.
4. Lalu, isilah nomor, tanggal, jumlah piutang serta angsuran. Kemudian klik SIMPAN pada pojok kiri bawah layar anda atau F8 pada keyboard.
Demikian penjelasan input data tagihan jamkes pada aplikasi apotek. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi apotek. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi apotek, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar