Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Secara harfiah, consent artinya persetujuan, atau lebih mengkrucut lagi, izin. Selanjutnya kata informed terkait dengan informasi atau penjelasan, dapat disimpulkan bahwa informed consent adalah persetujuan atau izin oleh pasien(keluarga yang berhak) kepada dokter untuk melakukan tindakan medis atas dirinya setelah mendapat informasi atau penjelasan lengkap tentang tindakan tersebut. Mendapat penjelasan lengkap tersebut adalah salah satu hak pasien yang diakui oleh undangundang sehingga dengan kata lain informed consent adalah persetujuan setelah penjelasan.
Pada hakikatnya informed consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien tentang suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien tentang kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (ada penjelasan rinci oleh dokter) sehingga kesepakatan lisan pun sesungguhnya sudah cukup. Penandatanganan formulir Informed Consent secara tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan penjelasan yang lengkap adalah agar pasien menentukan sendiri keputusanya sesuai dengan pilihan dia sendiri. Karena itu, pasien juga berhak untuk menolak tindakan medis yang dianjurkan. Pasien juga berhak untuk meminta pendapat dokter lain (second opinion).
Bentuk Informed Consent
Menurut Amril amri,ada dua bentuk informed consent yang lazim di dunia kedokteran, yaitu:
a. Implied Consent (dianggap diberikan) Umumnya implied consent diberikan dalam keadaan normal,artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yang diberikan/dilakukan pasien.Demikian pula pada kasus emergency (gawat darurat) sedangkan dokter memerlukan tindakan segera sementara pasien dalam keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya tidak ada ditempat,maka dokter melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter. (persetujuan tindakan medis versi Kode Etik Profesi Dokter menggunakan pemahaman ini)
b. Expressed Consent (dinyatakan) Dapat dinyatakan secara lisan maupun tertulis.Dalam tindakan medis yang mengandung resiko, dokter sebaiknya mendapatkan persetujuan secara tertulis atau secara umum dikenal di rumah sakit sebagai surat ijin operasi.
Tindakan medis yang merupakan suatu keputusan etik, maka seorang dokter harus:
a) Mempertimbangan suatu nilai-nilai yang ada atau hidup di dalam suatu masyarakat, profesi dan pasien.
b) Mempertimbangan etika, moral, serta keputusan-keputusan yang terbaik.
Suatu tindakan medis tidak bertentangan dengan aturan hukum ketika tindakan itu memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1) Mempunyai indikasi medis, dengan keinginan memcapai tujuan yang konkrit.
2) Dilaksanakan dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku dalam ilmu kedokteran.
3) Serta mendapatkan persetujuan tindakan medis. (informed consent)
Tindakan medis dengan demikian sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan pasien dalam kondisi kegawatan tertentu. Sepertinya contohnya operasi pengkatan tumor atau operasi otak untuk menghentikan pendarahan. Akan tetapi terkadang dibutuhkan sebagai petunjang untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit. Seperti misalnya pengambilan sampel darah maupun sumsum tulang belakang untuk menentukan apakah ada tanda keganasan pada suspect leukemia. Maka diperlukan suatu persetujuan untuk melakukan tindakan medis, oleh karenanya persetujuan ini diperkuat dengan lampiran SKB IDI. No. 319/P/BA./88 dan Permenkes Nomor. 585/Men. Kes/Per/IX/1989. Tentang persetujuan Tindakan Medis, yang menyatakan bahwa tindakan medis yang mengandung resiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berhak memberikan persetujuan. Dan dalam memberikan informasi kepada pasien atau keluarganya yang mendampiginya, kehadiran para medis sangat penting sebagai saksi. Dengan demikian hal ini yang menjadi pertimbangan etis keharusan informed Consent di dalam setiap tindakan medis yang mengandung resiko sebagai penghormatan atas harkat dan martabat manusia.
Hukum mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengembangkan gagasan nformed consent yang berasal dari kaidah-kaidah hukum. Fungsi hukum merupakan melindungi kepentingan anggota tubuh. Dengan demiikian aspek hukum tersebut maka informed consent mencakup peraturan yang mengatur perilaku dokter yang berinteraksi dengan seorang pasien yang mana peraturan tersebut berisikan pembatan dan sanksi, kalau dokter menyimpang dari peraturan yang diharapkan. Dilain pihak maka terdapat landasan etis tentang masyarakat menghargai nilai otonomi. Yag artinya menjamin pasien untuk hak menentukan diri sendiri apabila ada keputusan mengenai keadaan kesehatan. Serta pasien berhak untuk memilih pola cara perawatan, yang berhubungan dengan dokter atau para tenaga medis lainnya.
Informed consent yang merupakan persetujuan pasien untuk dilakukan perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter setelah pasien terebut telah diberikan penjelasan yang cukup oleh dokter mengenai berbagai hal dan dimengerti pasien seperti diagnosis dan terapi. Hal-hal yang terlebih dahulu yang harus dijelaskan seorang dokter kepada pasien sebelum pasien memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan medis terhadapnya menurut Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 29 Tahun 2004 tentang Peraktik Kedokteran yaitu :
a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis
b. Tujuan tindakan medis yang dilakukan
c. Alternatif tindakan lain dan resikonya
d. Resiko dan konplikasi yang mungkin terjadi
e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran Pasal 45 ayat (4) Juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 68, menyatakan bahwa persetujuan tindakan medis terhadap pasien bisa dilakukan secara tertulis atau lisan, akan tetapi pada praktiknya informed consent bisa dilakukan secara diam dan pasrah. Persetujuan inilah yang sering dilaksanakan dalam peraktik pelayanan kesehatan. Secara diam dibenarkan dalam hal yang tidak mengandung resiko besar terhadap pasien, dalam hal perlakuan medis yang mengandung resiko tinggi seperti pembedahan, dengan demikian wajib dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur di dalam pasal 45 ayat (5) Undangundang Nomor 29 Tahun 2004 juncto Pasal 68 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Persetujuan semacam itu tidak dapat dipakai sebagai alasan pembenar terhadapat perlakua medis yang menyimpang. Informed consent atau persetujuan pasien atau keluarganya hanya sekedar membebaskan resiko hukum bagi timbulnya akibat yang tidak diinginkan dalam hal perlakuan medis yang benar dan tidak menyimpang terutama dari standar profesi, standar prosedur dan kebutuhn medis pasie, dengan demikian walaupun ada persetujuan semacam itu apabila perlakuan medis dilakukan secara salah atau menyimpang yang menimbulkan akibat buruk yang tidak diinginkan, dokter juga tetap terbebani tanggungjawab hukum terhadapnya.
Cara Input Data Tindakan
1. Pilih menu transaksi kemudian pilih data tindakan, lalu klik TAMBAH pada pojok kiri bawah layar anda.
5. Inilah data tindakan yang telah berhasil terinput.
Demikian penjelasan input data tindakan pada aplikasi apotek. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi apotek. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi apotek, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar