Pengertian Produk Makanan Kadaluarsa Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada pasar untuk memuaskan sesuatu keinginan atau kebutuhan. Termasuk barang fisik, jasa, pengalaman, acara, tempat, property, organisasi, informasi, dan ide. Adapun cara penyediaan produk yang tepat bagi pasar yang dituju dapat memuaskan konsumennya dan dapat meningkatkan keuntungan perusahaan dalam jangka panjang melalui penjualan. Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan. Kadaluarsa merupakan informasi dari produsen kepada konsumen, yang menyatakan batas atau tenggang waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik (kualitas), dan paling aman (kesehatan), dari produk makanan atau minuman. Artinya produk tersebut memiliki mutu yang paling prima hanya sampai batas waktu tersebut dan juga produk tersebut tidak dapat dikonsumsi lagi setelah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Makanan Kadaluarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal kadaluarsa. Sedangkan tanggal kadalursa adalah batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen.
Kadaluwarsa mempunyai arti sebagai “sudah lewat ataupun habisnya
jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila dikonsumsi, maka
makanan tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan yang
mengkonsumsinya”. Makanan dan minuman daluwarsa merupakan makanan
yang telah melewati batas waktu konsumsi atau tanggal yang telah ditentukan
pada kemasan tersebut. Tanggal daluwarsa dapat didefinisikan sebagai lamanya
waktu makanan dan minuman baik-baik saja sebelum mulai membusuk, tidak
bergizi atau aman.66
Pada Pasal 8 Bab IV UU Perlindungan Konsumen terdapat perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha, yaitu:
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Berdasarkan penjelasan Pasal 8 di atas terkait dengan penjualan makanan
dan minuman ayat (1) huruf j dimana Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat.
Makanan dan minuman kedaluwarsa diatur dalam Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 62 dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 menyatakan “pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dipidana maksimal Rp 500 juta dan penjara maksimal lima tahun”. Regulasi yang mengatur izin edar produk pangan olahan kemasan dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 111 ayat
(2): Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya sebelum
mendapat izin edar, makanan dan minuman tidak dapat diedarkan kepada
masyarakat. Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda
atau label yang berisi: Nama produk;Daftar bahan yang digunakan;Berat
bersih atau isi bersih;Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan Tanggal,
bulan, dan tahun kadaluwarsa.
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Pasal 83 ayat (1): Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia. Setiap produk pangan olahan yang diedarkan harus terlebih dahulu mendapatkan izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pada realitanya ada pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan kemasan untuk diperdagangkan belum memiliki izin edar, maka pelaku usaha pangan dapat meminta kepada BPOM untuk dilakukan pembinaan berkaitan tata cara mendapatkan izin edar.
3. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Pasal 2 ayat (1): Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar yang diterbitkan oleh kepala BPOM, Pangan tersebut termasuk: Pangan fortifikasi; Pangan SNI wajib; Pangan Program pemerintah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan. Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. Sebelum mengedarkan produknya ke masyarakat pelaku usaha pangan olahan akan melakukan pengemasan produknya. Hal itu dilakukan agar makanannya terlindungi dari kerusakan, kotoran, dan jasad renik patogen. Selain itu, fungsi kemasan tidak hanya untuk melindungi produk, tetapi dapat juga berfungsi sebagai sarana untuk mengiklankan produk yang dijual. Dengan membuat desain kemasan yang unik, maka dapat menarik perhatian konsumen. Sehingga tidak heran saat ini banyak kemasan produk makanan yang beraneka ragam dan unik-unik, mulai dari bentuk sampai gambar kemasannya.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Pasal 16 ayat (1): Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan/atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 38: Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada: (1) Kemasan Produk; (2) Bagian Tertentu dari Produk; dan/atau (3) Tempat tertentu dari Produk.73 Bagi konsumen produk makanan kemasan kelengkapan informasi dalam pelabelan produk merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Informasi dapat memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan efisiensi konsumen dalam memilih produk serta meningkatkan kesetiannya terhadap produk tertentu, sehingga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan yang memenuhi kebutuhannya. 7
Cara Cetak Laporan Stok Kadaluwarsa
1. Pilih laporan kemudian klik stok lalu laporan stok kadaluwarsa.
2. Selanjutnya akan beralih pada gambar seperti dibawah ini. Pilihlah tanggal cetak serta tanggal kadaluwarsa dengan cara klik pada masing-masing ujung kolom yang bersimbol segitiga terbalik. Kemudian pilihlah tanggal yang dibutuhkan.
3. Setelah kolom-kolom tersebut sudah terisi, selanjutnya klik tombol preview untuk melihat data sebelum dicetak. Namun apabila ingin langsung mencetak klik tombol print pada bagian bawah layar anda.
4. Preview itu sendiri digunakan untuk memastikan bahwa data yang dibutuhkan telah sesuai. Apabila sudah benar maka klik icon print pada bar bagian atas.
Demikian penjelasan cetak laporan stok kadaluwarsa pada aplikasi apotek. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi apotek. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi apotek, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar