Kamis, 02 Desember 2021

INPUT DATA DOKTER PADA APLIKASI APOTEK

 


Secara operasional, definisi “Dokter” adalah seorang tenaga kesehatan (dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran. 

Kompetensi yang harus dicapai seorang dokter meliputi tujuh area kompetensi atau kompetensi utama yaitu: 

  • Keterampilan komunikasi efektif.  
  • Keterampilan klinik dasar. 
  • Keterampilan menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan epidemiologi dalam praktik kedokteran. 
  • Keterampilan pengelolaan masalah kesehatan pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga cara yang komprehensif, holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama dalam konteks Pelayanan Kesehatan Primer. 
  • Memanfaatkan, menilai secara kritis dan mengelola informasi. 
  • Mawas diri dan mengembangkan diri atau belajar sepanjang hayat. 
  • Menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme dalam praktik. 

Ketujuh area kompetensi itu sebenarnya adalah “kemampuan dasar” seorang “dokter” yang menurut WFME (World Federation for Medical Education) disebut “basic medical doctor”.

Tugas seorang “dokter” adalah meliputi hal-hal sebagai berikut: 

  • Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat. 
  • Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien. 
  • Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
  • Menangani penyakit akut dan kronik.
  • Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar. 
  • Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS. 
  • Tetap bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan. 
  • Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya. 
  • Memberikan nasihat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit. 
  • Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, pengobatan pasien sekarang harus komprehensif, mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter berhak dan juga berkewajiban melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan ceramah, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan obat atau tindakan operasi, rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis. 
  • Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi. 
  • Mawas diri dan mengembangkan diri atau belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran. 
  • Tugas dan hak eksklusif dokter untuk memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien.

Hak dan Kewajiban Dokter

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak: 

  • memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 
  • memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; 
  • memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan d. menerima imbalan jasa. 
Dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: 

  • memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; 
  • merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; 
  • merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; 
  • melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan 
  • menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Cara Input Data Dokter 

1.  Pilih Master kemudian klik dokter dengan icon orang berbaju hijau, klik tambah dipojok kiri bawah. 


2. Kemudian isilah identitas deengan cara ketik manual, seperti gambar dibawah ini. Terakhir klik tombol SIMPAN. 


3. apabila berhasil disimpan, maka terdapat pemberitahuan bahwa data tersebut telah tersimpan lalu klik OK. 


Demikian penjelasan input data dokter pada aplikasi apotek. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi apotek. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi apotek, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.

Related post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar