Kamis, 03 Februari 2022

EDIT DATA CREDIT CARD PADA APLIKASI APOTEK

 


Kata kredit dapat diartikan meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang dimana uang tersebut akan dikembalikan dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu atau membeli barang dengan cara mencicil.32Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat Riil. Sebagai perjanjian prinsipil, maka perjanjian jaminan adalah assessornya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti riilialah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur. Perjanjian kredit sebagai salah satu jenis perjanjian, tunduk kepada ketentuan hukum perikatan dalam hukum positif di Indonesia.

Kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang pembayarannya dilakukan kemudian dengan cara kredit. Dalam hal ini, bank penerbit kartu memberikan kredit kepada nasabah pemegang kartu kredit dengan batas waktu dan tambahan bunga yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit memerlukan proses otorisasi terlebih dahulu oleh penerbit mengenai keabsahan dari kartu yang digunakan serta limit nominal transaksi yang dilakukan. Otorisasi ini biasanya dilakukan secara online dengan menggesek kartu kredit melalui terminal EDC/POS yang ada di pedagang.

Menurut Siamat (2005:639), konsep dasar kartu kredit merupakan alat identifikasi pribadi yang digunakan untuk menunda pembayaran atas transaksi jual-beli barang dan jasa. 

Tujuan dari perusahaan penerbit kartu kredit, yaitu: 

a. Menerima sebanyak-banyaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit. 

b. Menerima pengusaha dagang (merchant) yang dapat dipercaya. 

c. Merangsang penggunaan maksimum fasilitas credit line (batas kredit). 

d. Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu (sehingga mengurangi jumlah voucher yang nilainya kecil). 

Tujuan kredit yang diberikan oleh suatu bank antara lain pertama, Turut menyukseskan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan kedua, meningkatkan aktifitas perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan ketiga, memperoleh laba agar kelangsungan perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya adapun unsur-unsur dalam kredit tidak terlepas dari unsur kepercayaan,waktu,tingkat resiko dan unsur prestasi.

Adapun klasifikasi kartu kredit saat ini adalah (Sunaryo, 2009:124) dan (Siamat, 2005:635): 

1. Berdasarkan Fungsi 

a) Credit Card adalah jenis kartu kredit yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang/jasa. Pembayaran oleh pemegang kartu kepada penerbit dapat dilakukan sekaligus atau dengan cicilan sejumlah minimum tertentu. Apabila dengan cicilan, jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan, jadi mirip dengan mencicil kredit pada bank. Tagihan bulan yang lalu termasuk bunga (retail interest) adalah pokok pinjaman bulan berikutnya. 

Beberapa karakteristik kartu kredit : 

a. Pengguna kartu kredit diberi limit kredit dalam melakukan transaksi, tergantung dari jenis kartunya. 

b. Pembayaran minimum 10-20 persen dari total saldo tagihan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan. 

c. Tingkat bunga dikenakan berdasarkan saldo kredit, umumnya sesuai tingkat bunga pasar. 

d. Keterlambatan pembayaran (setelah jatuh tempo) akan dikenakan denda (late charge).

Perjanjian kredit yang di dalam praktek sering disebut akad kredit, sebenarnya di dalam bidang hukum perdata disebut perjanjian pinjam-meminjam atau hutang piutang, yaitu suatu perjanjian yang satu pihak (kreditur) berjanji untuk menyediakan barang yang habis karena pemakaian, sedangkan pihak lain (debitur) berjanji untuk mengembalikan barang tersebut dengan barang lain dengan jenis, mutu, dan jumlah yang sama di lain waktu, baik disertai dengan bunga atau tidak sesuai kesepakatan.

Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara 2 (dua) pihak atau lebih, dimana para pihak dengan sengaja mengikatkan diri atau saling mengikatkan diri, yang mana satu pihak mempunyai hak (kreditur), sedangkan pihak lain mempunyai kewajiban (Pasal 1313 KUH Perdata). Di dalam suatu perjanjian, masing-masing terdapat suatu kewajiban yang disebut prestasi, yang isinya: 

a. Memberi sesuatu (misal: uang, barang, dan sebagainya) 

b. Berbuat sesuatu (misal: membuat bangunan, mengirim barang, mengangkut orang, dan sebagainya) 

c. Tidak berbuat sesuatu (misal: tidak menutup jalan, dan lain-lain). 

Dilihat dari jenisnya, maka ada beberapa jenis perjanjian, yaitu: 

a. Perjanjian timbal balik, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak. Contohnya: Perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang. 

b. Perjanjian sepihak, yaitu perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja, contohnya: hibah. 

c. Perjanjian pokok dan tambahan (principale dan accessoir), contohnya perjanjian kredit (sebagai perjanjian pokok) dan perjanjian jaminan atau perjanjian hak tanggungan (sebagai perjanjian tambahan). 

d. Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. 

e. Perjanjian bersyarat dan ketentuan waktu. 

f. Dilihat dari segi bentuknya: perjanjian tertulis (yang di Amerika disebut contract) dan perjanjian tidak tertulis (lisan).  


Cara edit data credit card

1. Pilih back office kemudian klik lainnya, selanjutnya pilih debit/credit card.



2. Pilihlah data credit card yang akan diedit, klik tombol EDIT. Kemudian edit pada kolom debit/kredit card atau kas sesuai dengan kebutuhan sealah satu atau kedua kolom tersebut yang akan diedit. Terakhir klik SIMPAN. 


3. Inilah data credit card yang berhasil diiedit dari BNI [KREDIT] menjadi BNI [CREDIT].



Demikian penjelasan cara edit data credit card pada aplikasi apotek. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi apotek. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi apotek, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.

Related post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar