Pengertian Faktur Pajak
Menurut Sukardji (2014:45) Faktur Pajak adalah alat bukti yang dijadikan sebagai bukti pungutan pajak pada setiap transaksi penjualan, dan merupakan bukti pembayaran pada setiap transaksi pembelian. Sedangkan menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 1 huruf t, menjelaskan bahwa Faktur Pajak 46 adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat Impor Barang Kena Pajak.
Pengertian E-Faktur
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16 /PJ/2014 Pasal 1 menjelaskan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik memuat:
1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2014.
2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2015.
3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga, dan Diktum Kedelapan wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menurut PER 16/PJ/2014 dijabarkan kemudahan-kemudahan dari penggunaan e-Faktur yaitu:
1) Manfaat Bagi Pengusaha Kena Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual:
a) Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik.
b) E-Faktur Pajak tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan dokumen.
c) Aplikasi e-Faktur Pajak juga membuat Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak Pertambahan Nilai sehingga Pengusaha Kena Pajak tidak perlu lagi membuatnya.
d) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan e-Faktur pajak juga dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak dan tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli:
a) Terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena cetakan eFaktur dilengkapi dengan pengaman berupa Quick Response (QR) code. Quick Response (QR) code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lain-lain.
b) Informasi dalam Quick Response (QR) code dapat dilihat menggunakan aplikasi Quick Response (QR) code Reader yang terdapat di smartphone atau gadget lainnya.
c) Apabila Informasi yang terdapat dalam Quick Response (QR) code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
Cara edit faktur terakhir
1. Pilih menu back office kemudian klik lainnya lalu pilih setting faktur terakhir.
Demikian penjelasan cara edit faktur terakhir pada aplikasi bengkel. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi bengkel. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi bengkel, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/fitur-utama-pada-software-kasir.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/software-kasir-online.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/kelebihan-kelebihan-software-kasir-sid.html

.png)
.png)
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar