Pengertian Point Of Sale
Point Of Sale atau yang biasa yang disingkat POS merupakan kegiatan yang berorientasi pada penjualan serta sistem yang membantu proses transaksi. Setiap POS terdiri dari hardware dan software, dimana kedua komponen tersebut digunakan untuk setiap proses transaksi. POS software merupakan komponen utama dari sistem yang pada akhirnya menentukan jalannya proses, seperti apa yang harus dilakukan dan bagaimana harus melakukan. Sedangkan POS hardware dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya, membantu proses transaksi dan membuat tanda terima untuk pelanggan. Dalam hal pemilihan hardware ini, sebaiknya mencocokan dengan lingkungan kerja. Menurut Rokhman (2012:1), “Perangkat lunak point of sale (POS) adalah perangkat lunak yang banyak digunakan pada usaha retail seperti swalayan, mini market, apotek, café, dan lain-lain.” Dari semua pengertian yang dijelaskan tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa point of sale (pos) dapat diartikan sebuah system yang memungkinkan diadakannya transaksi yang didalamnya termasuk juga penggunaan mesin kasir.
Pengertian Tukar menukar Tukar menukar adalah pemindahan atau pengalihan hak terjadi apabila masing-masing dari pemilik barang yang menjadi obyek perjanjian saling memberikan barang yang dipertukarkan, sehingga pada saat itu kepemilikan barang tersebut beralih .Dalam penelitian ini pihak pembeli memberikan tambahan uang dengan membayar selisih harga antara perhiasan emas yang ingin dibeli dari penjual dengan yang pembeli miliki sebelumnya.
Tukar-menukar dijabarkan dalam 6 Pasal, Pasal 1541 memuat pengertian tukar-menukar, sedangkan Pasal-Pasal 1542 dan 1546 menegaskan, segala peraturan jual-beli berlaku juga pada perjanjian tukarmenukar. Dan dari Pasal-Pasal 1543,1544, dan 1545 merupakan peraturan tersendiri mengenai tukar-menukar. Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar, jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian dia membuktikan bahwa pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut, maka dia tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah dia janjikan dari pihaknya sendiri, melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya.
Unsur-unsur yang tercantum dalam di atas adalah:
a. adanya subjek hukum,
b. adanya kesepakatan subjek hukum,
c. adanya objek, yaitu barang bergerak maupun tidak bergerak, dan
d. masing-masing subjek hukum menerima barang yang menjadi objek tukar- menukar Pasal 1542 KUHPerdata sebagai berikut “Segala apa yang dapat dijual, dapat pula menjadi bahan tukar menukar”, yang dimaksud dengan apa yang dapat dijual dalam hal ini adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan, ketentuan ini adalah sesuai dengan Pasal 1332 KUHPerdata yang menyatakan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan sajalah yang dapat menjadi obyek persetujuan, maka dari itu tanah sebagai objek yang dapat diperdagangan dari apa yang di perjanjian dalam hal perjanjian tukar-menukar tanah ini.
Pelaksanaan dari perjanjian akan menimbulkan akibat hukum bagi setiap pihak yang melaksananakannya. Dalam hal ini, KUHPerdata mengatur mengenai para pihak yang bertanggungjawab atas akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian tukar-menukar tanah ini, diatur dalam Pasal 1545 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan sebagai berikut : “Dalam hal timbulnya suatu perikatan untuk tukar menukar suatu barang tertentu yang telah disepakati untuk ditukar musnah dengan tidak dikehendaki pemiliknya, perjanjian adalah menjadi gugur dan barang siapa dari kedua belah pihak telah memenuhi prestasinya, dapatlah ia menuntut kembali barang yang telah diberikannya dalam tukarmenukar”.
Cara edit data tukar point
1. Pilih menu back office kemudian klik tukar point, serta klik EDIT yang berada dibawah sebelah kiri layar anda.
Demikian penjelasan cara edit data tukar point pada aplikasi bengkel. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi bengkel. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi bengkel, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:

.png)
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar