“sistem pembayaran mencakup seperangkat alat dan sarana umum
yang diterima dalam melakukan pembayaran, kerangka
kelembagaan dan organisasi yang mengatur pembayaran tersebut
(termasuk peraturan prudensial) , dan prosedur operasi serta
jaringan komunikasi yang digunakan unuk memulai dan
mengirimkan informasi pembayaran dari pembayar kepada
penerima dan menyelesaikan pembayaran.” (Manuel guitian
mantan Direktur the Monetary and Exchange Affairs
Department IMF)
Secara garis besar, sistem pembayaran terbagi menjadi dua jenis, yaitu
sistem pembayaran bernilai besar/tinggi dan sistem pembayaran retail.
1. Sistem Pembayaran nilai besar (High Value Payment System)
Sistem pembayaran bernilai tinggi biasanya menangani transaksi
bernilai tinggi dan berlaku tinggi yang memerlukan penyelesaian cepat
dan aman, seperti transaksi pasar uang antar bank, transaksi pasar modal,
valuta asing, pembayaran kepada pemerintah (misalnya pajak pendapatan),
dan transfer antar rekening Banke Indonesia. Hal ini biasanya dicapai
melalui mekanisme penyelesaian real-time, seperti sistem real time gross settlement (BI-RTGS), dan scripless securities settlement system (BISSSS).Adapun karakteristik sistem pembayaran nilai besar sebagai berikut.
- 1. Nilai transaksi relatif besar (secara individu maupun total)
- 2. Volume transaksi re.latif sedikit
- 3. Resiko relatif besar.
- 4. Pelakunya terbatas (antar bank dll).
- 5. Pengembangan desain dan operasional lebih ditekankan pada pertimbangan aspek keamanan, keandalan, dan ketepatan waktu.
- 6. Aspek teknologi sangat berperan dan lebih menjadi faktor pertimbangan meskipun harus mengeluarkan biaya investasi yang tinggi.
2. Sistem pembayaran nilai kecil/retail
Sistem pembayaran ini sama pentingnya dengan sistem
pembayaran bersifat nilai besar dalam hal pemberian kontribusi, baik
stabilitas maupun efisiensi sistem keuangan secara keseluruhan. Sistem
pembayaran nilai kecil biasanya digunakan sebagian besar pembayaran
yang bernilai rendah dan penyelesaiannya biasanya dilakukan melalui
mekanisme kliring.
Adapun karakteristik sistem pembayaran kecil adalah sebagai berikut :
- 1. Nilai transaksi relatif lebih kecil
- 2. Volume transaksi relatif lebih besar
- 3. Resiko relatif kecil
- 4. Pelakunya lebih luas dari perorangan sampai perusahaan besar.
- 5. Pengembangan desain dan operasional lebih ditekankan pada pertimbangan faktor efiesiensi yaitu bagaimana sistem pembayaran kecil dengan volume pembayaran yang pasti lebih besar dapat diperoses dengan efisiensi untuk tetap memimalisir resiko yang terkandung di dalamnya. Sebagai contoh pembayaran nilai kecil antara lain : transaksi individual (cek, bilyet giro dan transfer), transaksi kartu kredit maupun karu debit.
Peran dan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank sentral tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
terlah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank
Indonesia, yaitu :
1. Bank Indonesia sebagai badan pembuat kebijakan moneter dengan
menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter,
baik berdasarkan sistem perbankan konvensional maupun berdasarkan sistem
pembayaran Syariah.
2. Bank Indonesia sebagai pengontrol kredit kepada bank-bank (kredit control)
termasuk bank yang berdasarkan prinsip Syariah.
3. Bank Indonesia bertindak sebagai penerbit dengan menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian, yaitu dengan
menetapkan peraturan-peraturan di bidang khususnya perbankan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Bank Indonesia berperan sebagai pengatur dan pengawas bank dengan
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian, yaitu dengan menetapkan peraturan-peraturan di bidang khusus nya
perbankan.
5. Bank Indonesia bertindak sebagai leader of the last resort, yaitu Bank
Indonesia berfungsi sebagai pemberi pinjaman kepada bank dalam keadaan yang memaksa untuk menjaga likuiditas dari bank tersebut dengan melakukan
peniaian terhadap suatu bank. Keadaan memaksa tersebut dapat berupa :
- a. Hal-hal yang membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan
- b. Hal-hal yang membahayakan sistem perbankan, dan
- c. Terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
6. Bank Indonesia bertindak sebagai Bank Negara (the banker of state), yaitu
bank dari dan untuk pemerintah Indonesia. Berdasarkan fungsinya tersebut,
Bank Indonesia berwenang untuk :
- a. Sebagai pemegang kas pemerintah;
- b. Menerima pinjaman dari luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri; dan
- c. Membantu pemerintah dalam menerbitkan Surat Utang Negara (SUN)
Cara input split pembayaran
1. Klik icon putih (seperti gambar sim card) yang berada di atas tengah, sampingnya tulisan software restoran.
Demikian penjelasan cara input split pembayaran pada aplikasi restaurant. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi kasir. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi restaurant, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/software-restoran.

.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar