Rabu, 06 Juli 2022

INPUT DATA SERVICE ATAU TAX PADA APLIKASI RESTAURANT



Pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan asebagai dari kekayaan ke kas Negara yang di sebabkan suatu keadaan, kejadian,dan perbuatan yang memeberikan kedudukan tertentu,tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang di tetapakan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahtraan secara umum”.

Pengertian pajak menurut Nj. Peldman dalam buku De Over Heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): pajak adalah prestasi yang di paksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang di tetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi yang dapat di tunjukan dalam hal yang individual, di maksudkan unntuk membiayai pengeluaran pemerintah. 

Fungsi Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pebangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai berikut: 

a. Fungsi anggaran (budgetair) Fungsi ini terletak pada sector fublik, yaitu mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran Negara. Sebagai suber pendapatan Negara pajak, berfungsi untuk membiayai pengeluaran Negara.untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan. Digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan segainya. 

b. Fungsi mengatur (regulered) Fungsi mengatur berarti pajak di jadikan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekonomi moneter, social, kultural, maupun dalam bidang politik. 

Selain dua fungsi di atas, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu: 
  • Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat di kendalikan. Hal ini dapat di lakukan dengan mengatur peredaran uang yang beredar di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 
  • Fungsi redistribusi pendapata Pajak yang sudah di pungut oleh Negara di gunakan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat. 
  • Fungsi demokrasi Pajak yang sudah di fungut oleh Negara merupakan wujud sitem gotong royong. Fungsi ini di kaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
Jenis Pajak Pajak dapat di kelompokan ke dalam tiga jenis, yaitu: 

a. Berdasarkan golongannya, pajak di kelompokan atas dua golongan yaitu: 
1) Pajak Langsung Pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat di bebankan atau tidak dapat di limpahkan kepada orang lain. Contoh: PPh, PPN, PPn BM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai. 
2) Pajak Tidak Langsung 
3) Pajak yang pada akhirnya dapat di bebankan atau dapat di limpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

b. Berdasarkan sifatnya, pajak di kelompokan atas: 
1) Pajak Subjektif Pajak berpangkal atau berada pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPn). 
2) Pajak Objektif Pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak atas Barang Mewah (PPn BM). 

c. Berdasarkan Lembaga Pemungutannya , pajak di kelompokan atas :
Siti Resmi. Perpajakan ,Teori dan Kasus,2009, 7-8. 
1) Pajak Pusat Pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat dan di gunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan Dan Beamatrai. 
2) Pajak Daerah Pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah dan di gunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. a) Pajak provinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. b) Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel pajak restoran pajak hiburan. 

Cara input data service atau tax

1. Pilih menu pembayaran yaitu icon yang bergambar seperti sim (warna putih) disamping tulisan software restoran.  



2. Kemdian input menu makanan yang telah diorder oleh pelanggan.



3. Setelah itu isilah kolom service yang berada dipojok kanan bawah layar anda dengan cara ketik manual. Maka secara otomatis total pembayarannya akan beruba seperti gambar dibawah ini. 



4. Apabila muncul kotak dialog seperti gambar dibawah ini klik OK apabila anda tidak menambah menu orderan. 



Demikian penjelasan cara input data service atau tax pada aplikasi restaurant. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi kasir. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi restaurant, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/software-restoran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar