“Pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan
asebagai dari kekayaan ke kas Negara yang di sebabkan suatu
keadaan, kejadian,dan perbuatan yang memeberikan kedudukan
tertentu,tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang
di tetapakan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada
jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara
kesejahtraan secara umum”.
Pengertian pajak menurut Nj. Peldman dalam buku De Over
Heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): pajak adalah prestasi
yang di paksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha
(menurut norma-norma yang di tetapkannya secara umum), tanpa
adanya kontraprestasi yang dapat di tunjukan dalam hal yang
individual, di maksudkan unntuk membiayai pengeluaran
pemerintah.
Fungsi Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pebangunan karena
pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai
semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.
Pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai berikut:
a. Fungsi anggaran (budgetair)
Fungsi ini terletak pada sector fublik, yaitu
mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya, sesuai
dengan undang-undang yang berlaku untuk membiayai
pengeluaran Negara.
Sebagai suber pendapatan Negara pajak, berfungsi
untuk membiayai pengeluaran Negara.untuk menjalankan
tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan
pembangunan. Digunakan untuk pembiayaan rutin,
seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan,
dan segainya.
b. Fungsi mengatur (regulered)
Fungsi mengatur berarti pajak di jadikan alat bagi
pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekonomi moneter, social, kultural, maupun dalam
bidang politik.
Selain dua fungsi di atas, pajak juga memiliki fungsi lain
yaitu:
- Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat di kendalikan. Hal ini dapat di lakukan dengan mengatur peredaran uang yang beredar di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapata Pajak yang sudah di pungut oleh Negara di gunakan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Fungsi demokrasi Pajak yang sudah di fungut oleh Negara merupakan wujud sitem gotong royong. Fungsi ini di kaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
Jenis Pajak
Pajak dapat di kelompokan ke dalam tiga jenis, yaitu:
a. Berdasarkan golongannya, pajak di kelompokan atas dua
golongan yaitu:
1) Pajak Langsung
Pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat di bebankan atau tidak dapat di limpahkan
kepada orang lain.
Contoh: PPh, PPN, PPn BM, Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), dan Bea Materai.
2) Pajak Tidak Langsung
3) Pajak yang pada akhirnya dapat di bebankan atau dapat
di limpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b. Berdasarkan sifatnya, pajak di kelompokan atas:
1) Pajak Subjektif
Pajak berpangkal atau berada pada subjeknya, dalam
arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPn).
2) Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak atas
Barang Mewah (PPn BM).
c. Berdasarkan Lembaga Pemungutannya , pajak di
kelompokan atas :
Siti Resmi. Perpajakan ,Teori dan Kasus,2009, 7-8.
1) Pajak Pusat
Pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat dan di
gunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan Dan Beamatrai.
2) Pajak Daerah
Pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah dan di
gunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
a) Pajak provinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor
dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
b) Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel pajak
restoran pajak hiburan.
Cara input data service atau tax
1. Pilih menu pembayaran yaitu icon yang bergambar seperti sim (warna putih) disamping tulisan software restoran.
3. Setelah itu isilah kolom service yang berada dipojok kanan bawah layar anda dengan cara ketik manual. Maka secara otomatis total pembayarannya akan beruba seperti gambar dibawah ini.
Demikian penjelasan cara input data service atau tax pada aplikasi restaurant. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi kasir. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi restaurant, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/software-restoran.

.png)
.png)
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar