Menurut Mardiasmo (2011:1) pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut Siti Resmi (2014:1) bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepaa kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan Negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Menurut Mardiasmo (2013:1) fungsi pajak terbagi 2 yaitu:
1. Fungsi Anggaran Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan Negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas Negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran Negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan Negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran Negara dengan pendapatan Negara.
2. Fungsi Mengatur Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan Negara dalam lapangan social dan ekonomi. Fungsi mengatur diantaranya: pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari luar negri contohnya PPN, dan pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif
Syarat Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2013:2) ada (lima) syarat dalam pemungutan
pajak, diantaranya:
1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undangundang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Dalam perundangundangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. 2. Pemungutan pajak harus berasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis) Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat
2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menytakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
3. Tidak menggangu perekonomian (Syarat Ekonomi) Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial) Sesuai dengan budgertair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pengelompokkan Pajak
Pengelompokkan pajak menurut Mardiasmo (2013:5-7) terdiri atas tiga yaitu sebagai berikut:
1. Menurut golongannya
- a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
- b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Menurut sifatnya
- a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan ari wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
- b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contoh: Pajak Pertmabahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
3. Menurut lembaga pemungutan
- a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk mebiayai rumah tangga Negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Materai.
- b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah aerah an digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: 1. Pajak provinsi. Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 2. Pajak kabupaten/kota. Contoh: pajak hotel, pajak restaurant dan pajak hiburan
Cara setting PPN
1. Pilih menu jual, kemudian klik penjualan yang dibutuhkan. Dalam hal ini yaitu penjualan cabang. Lalu, klik tombol tambah yang berada dipojok bawah kiri layar anda.
5. Maka akan muncul kotak dialog yang harus diisi dengan nominal uang. Adapun kolom yang tersedia meliputi cash, debit card, custumer name dan bank. Cara pengisiannya yaitu dengan ketik manual kecuali kolom bank diisi dengan klik icon berbentuk segitiga terbalik yang berada diujung kanan kolom bank. Selanjutnya klik enter.
6. Terakhir muncul kotak dialog yang berisi tentang konfirmasi untuk mencetak struk, Klik YES.
Demikian penjelasan cara setting PPN pada aplikasi bengkel. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi bengkel. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi bengkel, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/fitur-utama-pada-software-kasir.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/software-kasir-online.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/kelebihan-kelebihan-software-kasir-sid.html

.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar