Produk Pre-order adalah produk yang memiliki masa pengemasan yang lebih lama, yaitu tujuh hari atau lebih. Produk Pre-order umumnya adalah produk custom atau produk yang membutuhkan penanganan khusus. Masa pengemasan untuk produk Pre-order adalah 7-15 hari.
Pre Order yaang merupakan sistem pembelian barang dengan memesan dan membayar terlebih dahulu sebelum produksi dimulai, dengan tenggang waktu tunggu (estimasi/perkiraan) sampai barang tersedia. Pre order adalah sistem berjualan dimana seoarang penjual menerima pesanan atas suatu produk, dan pembeli harus melakukan pembayaran sebagai tanda jadi pemesanan produk tersebut.
Pesanan membludak sehingga harus menolak pesanan merupakan persoalan yang tergolong positif.Bagaimana tidak, toko online mendapat banyak pesanan sampai-sampai harus menolak pesanan karena tidak mampu melayani semua permintaan pelanggan. Namun jika hal ini dibiarkan terus-menerus maka citra online shop akan memburuk.para pelanggan atau pembeli akan menganggap online shop yang bersangkutan kurang professional shingga mereka beralih ke online shop yang lainnya. Untuk mengatasi kendala seperti ini, maka perlu mengubah strategi pelayanan pelanggan, khususnya yang berkaitan pemesanan order produk, maka dari itu banyak online shop yang menerapkan sistem PreOrder atau PO atau pesanan berjangka waktu dimana penjual memberikan waktu PO yang ditentukan dalam hal ini penjual bisa menutup PO dengan tagas dan menerima jumlah pesanan yang tertata, kemudian memberikan waktu lagi untuk penyerahan barang yang dipesan oleh pembeli yang telah disepakati sebelumnya.
Cara terjadinya jual beli secara Pre Order pada prinsipnya sama dengan perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur pasal 1458 KUH Perdata yaitu merupakan perjanjian konsensual. Artinya jual beli dapat terjadi dengan adanya kata sepakat. Namun dalam proses jual beli dengan sistemPre Order barang yang akan dijual harus memiliki beberapa syarat mulai dari :
a. Syarat penyerahan, seperti loco, franco gudang, dan FOB;
b. Syarat pembayaran, seperti pembayaran di muka, cash on delivery (COD), cash atau dengan cara kredit;
c. Syarat pemesanan, seperti Pre Order .
Dalam hukum ekonomi internasional terdapat prinsip kebebasan untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk di dalamnya kebebasan bernavigasi).Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga termasuk sarana elektonik.Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya pergadangan internasional.Aturan-aturan hukum (internasional) memfasilitasi kebebasan ini. hingga timbulnya perdagangan elektronik secara pesanan yang berjangka waktu atau sering disebut saat ini Pre Order.
Sistem Pre Order memiliki beberapa kekurangan, dengan metode pembayaran terlebih dahulu ini, pihak penjual baru mengirim barangnya jika dia telah menerima seluruh pembayaran terhadap harga barang tersebut merupakan model pembayaran yang sangat tidak aman bagi pembeli. Pre order dalam hal ini banyak dibahas dalam jual beli internasional karena sistemnya yang mengharuskan antara pihak penjual dengan pihak pembeli tidak berada dalam 1 (satu) tempat atau negara, sehingga harga ataupun barang harus dikirim dari 1 (satu) tempat ke tempat lainnya atau satu Negara ke Negara lainnya.
Dalam hukum perdagangan internasional terdapat beberapa cara dalam penyerahan barang atau benda kepemilkan terhadap pembeli yang dilakukan penjual. Hal ini menjadi rumit manakala pengiriman barang ke tempat tujuan nya yang jauh, dan berbagai kemungkinan dapat terjadi di tengah jalan.Tentang kapan saatnya dianggap penyerahan barang sehingga dianggap juga saat penyerahan kepemilikan, peralihan resiko oleh International Chamber of Commerce telah mengatur berbagai kemungkinanya yang kemudian dikenal dengan istilah INCOTERMS. INCOTERMS ini diperkenalkan pertaa kali oleh International Chember of Commerce pada tahun 1936,yang kemudian diubah secara berturut-turut tahun 1953, tahun 1967, tahun 1976, tahun 1980, tahun 1990, tahun 2000, dan seterusnya. Dalam INCOTERMS tersebut terdapat istilah-istilah sebagai berikut :
a. Ex Work (diikuti dengan nama tempat) disingkat EXW. Dalam hal ini pihak pengirim / penjual barang bertanggung jawab hanya sampai di tempat pengirimnya sendiri.Misalnya, dia hanya bertanggung jawab hanya sebatas di gudang / pabrik penjual sendiri. Jadi, penjual tidak bertanggung jawab terhadap loading ke atas kendaraan dan clearing untuk diekspor juga tanggung jawab pembeli;
b. Free Carrier (diikuti nama tempat) disingkat FCA. Dalam hal ini pihak penjual tidak bertanggung jawab setelah barang diserahkan dan setelh dilakukan clearing untuk diekspor sampai ke tempat tertentu yang ditentukan oleh pembeli;
c. Free Alongside Ship (diikuti nama pelabuhan muat) disingkat FAS. Dalam hal ini pihak penjual hanya bertanggung jawab sampai dengan barang tiba di kapal, tetapi mulai dari memuatnya ke dalam kapal sudah menjadi tanggung jawab pembeli;
d. Free on Board (diikuti nama pelabuhan muat) disingkat FOB. Dalam hal ini pihak penjual hanua bertanggung jawab sampai barang tersebut dimuat dalam kapal. Tepatnya penjual bertanggung jawab hanya setelah barang tersebut melewati ship‟s rail di pelabuhan yang bersangkutan;
e. Cost and Freight (diikuti nama pelabuhan bongkar) disingkat CFR atau C & F. Dalam hal in pihak penjual hanya bertanggung jawab terhadap cost dan freight saja. Sementara pihak pembelin bertanggung jawab terhadap risiko dan biaya-biaya lainnya;
f. Cost, Insurance & Freight (diikuti nama pelabuhan bongkar) di singkat CIF. Dalam hal ini tanggung jawab pihak penjual sama seperti dalam C & F tersebut di atas, ditambah dengan kewajiban pihak penjual untuk mengasuransikan barang tersebut terhadap hilang atau rusak;
g. Carriage Paid To (diikuti nama tempat tujuan) disingkat CPT. Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab terhadap freight pengiriman sampai ke tujuan, sementara pihak pembeli bertanggung jawab terhadap risiko, rusak atau hilangnya barang;
h. Carriage and Insurance Paid To (diikuti nama tempat tujuan) disingkat CIP. Dalam hal ini tanggung jawab sama dengan tanggung jawab dalam hal ini CPT tersebut di atas, ditambah dengan kewajiban penjual untuk mengasuransikan barang dan membayar premi asuransi.
i. Delivered at Frontier (diikuti nama tempat tujuan) disingkat DAF. Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab sampai barang di tempat tujuan, tetapi sebelum sampai ke customs boarder dari Negara tempat tujuan;
j. Delivered Ex Ship (diikuti nama tempat tujuan) disingkat DES. Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab sampai ke pelabuhan tempat tujuan, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap clearing barang impor;
k. Delivered Ex Quay (Duty Pald) (diikuti nama pelabuhan bongkar) disingkat DEQ. Dalam hal ini tanggung jawabnya sama dengan dalam sistem DES, ditambah kewajiban pihak penjual tarhadap cost dan risk yang mungkin timbul dalam hal clearing barang impor dan custome formalities;
l. Delivered Duty Unpaid (diikuti nama tempat tujuan) disingkat DDU. Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab sampai ke tempat tujuan. Jadi, dia bertanggung jawab terhadap semua cost dan risk dalam hal mengangkut baran, tetapi tidak termasuk clearing barang impor, custom,formalities,dan lain-lain;
m. Delivered Duty Paid (diikuti nama tempat tujuan) disingkat DDP. Dalam hal ini penjual bertanggung jawab sampai ke tempat tujuan, di mana dia harus bertanggung jawab terhadap semua cost dan risk, termasuk pajak, duties,clearing barang impor, custom formalities, dan lain-lain.
Cara Input Penjualan Pre-Order / PO
1. Pilih menu jual kemudian klik penjualan PO, lalu klik TAMBAH yang berada dipojok kiri bawah layar anda.
Demikian penjelasan input penjualan pre-order (PO) pada aplikasi kasir. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi kasir. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi kasir, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post:
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/fitur-utama-pada-software-kasir.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/software-kasir-online.html
https://reviewsoftwarekasir.blogspot.com/2021/09/kelebihan-kelebihan-software-kasir-sid.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar