Definisi pajak menurut Undang-Undng Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keerluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Jenis-Jenis Pajak Pajak dapat dibagi menjadi beberapa menurut golongannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya:
a. Menurut sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
- 1) Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan oleh pihak lain dan menjadi beban langsung Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
- 2) Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
b. Menurut sasaran/objeknya, pajak dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
- 1) Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang dilanjutkan dengan mencari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan dari WP. Contoh: PPh
- 2) Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objek tanpa memperhatikan keadaan dari WP. Contoh: PPN, PPNBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai (BM).
c. Menurut Pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
- 1) Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerinta pusat. Contohnya: PPh, PN, PPnBM, PBB, BM.
- 2) Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah. Contohnya: Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Resoran, dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Fungsi Pajak Fungsi Pajak adalah sebagai berikut:
- a. Fungsi Budgetair Fungsi Budgetair merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiskal yaitu suatu fungsi di mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas neagra berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku “ segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
- b. Fungsi regulerend Fungsi regulerend atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak yang dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, misal: pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangikonsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh: 1) Bea materai modal 2) Bea msuk dan pajak penjualan 3) Bea balik nama 4) Pajak perseroan Pajak Deviden
Subjek Pajak
Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Subjek pajak meliputi:
1) Orang pribadi adalah yaitu setiap orang yag tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
2) Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yang berhak adalah warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3) Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakuka usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
4) Bentuk usha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia attau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puuh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Adapun ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang mengatur petugas pajak antara lain:
1. Pegawai pajak yang karena kelalaiannya, dengan sengaja menghitung, atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertidak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dapat diajukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi. Apabila terbukti melakukannya maka pegawai pajak tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Pegawai pajak yang dalam tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak agar menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum akan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUH Pidana.
4. Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, dan menerima pembayaran, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri akan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya. Kemampuan fiskus dalam berinteraksi dengan baik, ramah, adil, dan tegas dengan wajib pajak adalah dasar yang harus dimiliki fiskus dalam melayani wajib pajak sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Cara setting PPN pada aplikasi restaurant
1. Pilih menu pembayaran langsung, icon disamping tulisan software restoran yang terletah ditengah.
3. Kemudian isilah dengan cara ketik manual, seperti gambar dibawah ini. Dengan otomatis maka PPN sudah terisi ketika terjadi proses transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen atau costumer.
Demikian penjelasan cara setting ppn pada aplikasi restaurant. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi kasir. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi restaurant, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/software-restoran.

.png)
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar