Dokter menurut pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Astuti (2009) mendefinisikan Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.
Rasa identitas menurut Hecht melebihi pengertian sederhana akan dimensi diri dan dimensi yang digambarkan, yang berinteraksi dalam rangkaian 4 tingkatan atau lapisan (Little John, 2011:102-104) : 23 )
1) Personal layer, terdiri dari rasa akan keberadaan dirinya dalam situasi sosial. Yaitu dokter dengan seragam jas putihnya, secara fisik selalu tersenyum ramah dan berempati kepada siapapun.
2) Enactment layer, pengetahuan orang lain tentang seorang dokter berdasarkan pada apa yang dilakukan terhadap pasiennya dengan memegang stetoskop menempelkan ke dada dan meminta pasien untuk menarik nafas untuk mengetahui pergerakan nafasnya, menjelaskan penyakit pasien dengan bahasa medis dan pengobatan yang harus dijalankan pasien sesuai dengan pengetahuan kedokteran yang dimilikinya.
3) Relational, siapa diri sang dokter dalam kaitannya dengan individu lain, yaitu tentang bagaimana seorang dokter akan memposisikan dirinya dalam lingkungan sosial berperilaku sebagai seseorang yang sangat paham dan mengerti dan dianggap tahu segalanya tentang penyakit dan dunia kesehatan.
4) Tingkatan komunal yang diikat pada kelompok atau budaya yang lebih besar. Dokter memiliki komunitas yang lebih besar untuk melindungi profesinya dengan menjadi anggota IDI dan Perhimpunan Dokter yang menanungi spesialisasinya (seperti : Perdoski untuk Perhimpunan Dokter Kulit dan Kelamin, PDGI untuk Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia, POGI untuk Perhimpunan Dokter Obstetri dan Gynekologi Indonesia, dan lain-lain). Hal ini dilakukan untuk mempererat kerja sama sejawat dokter dalam melaksanakan kewajiban profesinya.
Kewajiban Dokter/Dokter Gigi Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, hak dan kewajiban dokter atau dokter gigi terdapat dalam paragraf 6, yaitu;
a. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia;
d. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas mampu melakukannya;
e. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Hak Dokter/Dokter Gigi
a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
c. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
d. Menerima imbalan jasa.
Lulusan Dokter Mampu
1. Menerapkan mawas diri
a. Mengenali dan mengatasi masalah keterbatasan fisik, psikis, sosial dan budaya diri sendiri
b. Tanggap terhadap tantangan profesi
c. Menyadari keterbatasan kemampuan diri dan merujuk kepada yang lebih mampu
d. Menerima dan merespons positif umpan balik dari pihak lain untuk pengembangan diri
2. Mempraktikkan belajar sepanjang hayat
a. Menyadari kinerja profesionalitas diri dan mengidentifikasi kebutuhan belajar untuk mengatasi kelemahan
b. Berperan aktif dalam upaya pengembangan profesi
3. Mengembangkan pengetahuan baru Melakukan penelitian ilmiah yang berkaitan dengan masalah kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat serta mendiseminasikan hasilnya.
Cara edit data dokter
1. Pilih menu master, lalu klik data dokter, kemudian pilihlah data dokter yang akan diedit. Seletah itu, tekan tombol edit yang berada dibawah sebelah kiri layar anda.
4. Apabila data berhasil disimpan, maka akan muncul kotak dialog yang berisi pemberitahuan seperti gambar dibawah ini. klik OK.
Demikian penjelasan edit dokter pada aplikasi apotek. Begitu pula dengan caranya yang amat sederhana dan memudahkan pengguna aplikasi apotek. Apabila anda ingin mencoba menggunakan aplikasi apotek, silahkan kunjungi link berikut ini http://www.software-id.com/aplikasi-kasir.html.
Related post: